POTENSI BISNIS - Kadiv Propam Mabes Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumahnya.
Penetapan orang yang disebut tangan kanan Kapolri ini diumumkan oleh Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Baca Juga: Tak Hanya Bharada E, Ferdy Sambo Diduga Perintah Sosok Ini Jadi Algojo yang Eksekusi Brigadir J
"Timsus (Tim Khusus Polri) telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Listio Sigit Prabowo.
Terkait dengan peran Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Pasetyo menjelaskan jika Ferdy Sambo memiliki peran mengambil CCTV.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dilain pihak, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan jika Polri harus kembali mengungkap kasus penembakan laskar FPI di KM 50.