POTENSI BISNIS - Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kapolri dalam siaran persnya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy sambo membuatnya terancam diganjar hukuman mati.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Penderita Asam Lambung Harus Disiplin Memilih Makanan, Simak Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait sikap tegas Kapolri.
Mahfud MD memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena sudah mengambil tindakan tegas.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri.” ujar Mahfud MD
Mahfud MD juga melimpahkan konstruksi hukum Brigadir J kepada polisi dan Kejaksaan.
Bahkan, Mahfud MD menjelaskan jika motif pembunuhan yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E ini diungkap olehnya.