Potensi Bharada E Diracun Usai Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta Perlindungan Khusus

- 10 Agustus 2022, 11:54 WIB
Potensi Bharada E Diracun Usai Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta Perlindungan Khusus
Potensi Bharada E Diracun Usai Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta Perlindungan Khusus /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumahnya pada 9 Agustus 2022.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Listio Sigit Prabowo dalam jumpa persnya Selasa malam.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut jika Bharada E sadar akan hukuman yang sangat berat untuknya jika tidak membongkar apa yang terjadi sebenarnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pembunuhan Brigadir J dan Isu Asmara, AKP Rita Yuliana Masuk Gerbong 25 Polisi yang Digeser

Agung Budi menyebut jika Bharada E menuliskan secara sadar terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Terkait konferensi pers yang menyatakan Ferdy Sambo tersangka, Menko Polhukam akhirnya angkat Bicara.

Baca Juga: Cita-Cita Ferdy Sambo Jadi Kapolri Lenyap Sudah, Buntut Kasus Brigadir J, Hanya Bisa Pasrah dengan Keadaan?

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x