POTENSI BISNIS - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumahnya pada 9 Agustus 2022.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Listio Sigit Prabowo dalam jumpa persnya Selasa malam.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut jika Bharada E sadar akan hukuman yang sangat berat untuknya jika tidak membongkar apa yang terjadi sebenarnya.
Agung Budi menyebut jika Bharada E menuliskan secara sadar terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.
"Bharada E bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Terkait konferensi pers yang menyatakan Ferdy Sambo tersangka, Menko Polhukam akhirnya angkat Bicara.