Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Disambut Keluarga

- 20 Juli 2022, 13:45 WIB
Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat, disambut keluarga di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat./
Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat, disambut keluarga di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat./ /Twitter/@DPP_LIP/Nataliyah

POTENSI BISNIS - Muhammad Rizieq Shihab atau akrab dikenal Habib Rizieq disambung keluarga di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu, mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Adapun rinciannya, tanggal ditahan 2 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juli 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: BERSYARAT! Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas

"Alhamdulillah,... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Istri, dan Menantu," tulis akun Twitter, @DPP_LIP, 20 Juli 2022.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu mengunggah beberapa foto Habib Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Sebagaimana dikutip dari ANTARA, terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga: Isu Pol Espargaro Gabung KTM untuk MotoGP 2023, Guidotti Mengaku Senang

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq Shihab terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasikan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar menyatakan, kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti mengatakan, Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

Hal itu, berdasarkan putusan hami sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Angga Geram, Ricky Alami Nasib Sial Terkepung Anak Buah Riza

Kemudian, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rika menyebut, Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x