Ia hanya meminta, seluruh elemen buruh yang akan berunjuk rasa untuk tetap mengedepankan ketertiban dalam menyampaikan pendapat.
"Semua elemen yang mau menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur Nomor 9 tahun 1998. Tentunya juga harus menjaga ketertiban umum dan ruang publik.
yang lain dan tidak tersusupi oleh orang lain yang nanti merusak daripada acara penyampaian pendapat ini," jelas Zulpan menutup pembicaraan.***