POTENSI BISNIS - Istilah Operasi Tangkap tangan resmi dibuang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPK, Firli Bahuri kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Rabu, 26 Januari 2022.
"dalam kesempatan ini, perkenankan kamu untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli Bahuri
Baca Juga: Jelang Lawan Persikabo 1973, Persib Bandung Berbekal Motivasi Juara Liga 1 Musim Ini
Istilah OTT menurut Firli dirasa kurang tepat untuk digunakan dalam proese penangkapan koruptor.
Pihak KPK nampaknya berusaha untuk merapihkan semua istilah yang dipakai terutama yang berkaitan dengan penangkapan koruptor.
Tentu penggantian istilah OTT ini bukan tanpa motif yang kuat dari KPK.
Alasan KPK buang istilah OTT.