KPK Buang Istilah OTT Koruptor, Ini Penjelasannya

- 26 Januari 2022, 18:27 WIB
Waduh, KPK Buang Istilah OTT Koruptor, Ternyata Ini Motifnya
Waduh, KPK Buang Istilah OTT Koruptor, Ternyata Ini Motifnya /Tangkap Layar YouTube KPK/

POTENSI BISNIS - Istilah Operasi Tangkap tangan resmi dibuang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan oleh ketua KPK, Firli Bahuri kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Rabu, 26 Januari 2022.

"dalam kesempatan ini, perkenankan kamu untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli Bahuri

Baca Juga: Jelang Lawan Persikabo 1973, Persib Bandung Berbekal Motivasi Juara Liga 1 Musim Ini

Istilah OTT menurut Firli dirasa kurang tepat untuk digunakan dalam proese penangkapan koruptor.

Pihak KPK nampaknya berusaha untuk merapihkan semua istilah yang dipakai terutama yang berkaitan dengan penangkapan koruptor.

Tentu penggantian istilah OTT ini bukan tanpa motif yang kuat dari KPK.

Baca Juga: Alhamdulillah, Irvan Menyerahkan Diri ke Polisi usai Tahu Iqbal Pelaku Pelecehan Jesi, Ikatan Cinta Malam Ini

Alasan KPK buang istilah OTT.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah