Jokowi Keluarkan Keppres Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana akan Segera Ditangani

- 8 Oktober 2021, 11:31 WIB
Presiden RI Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad TNI TA.2021.
Presiden RI Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad TNI TA.2021. /Twitter @Kemhan_RI./
 
POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru.
 
Keppres tersebut dikeluarkan untuk membekali tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dalam memburu aset negara.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, terdapat penambahan personil baru dalam jajaran tim Satgas BLBI. 
 
 
Menurut Mahfud jajaran baru tersebut di antaranya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam jajaran pelaksana 
 
Selain Mahfud, ada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam jajaran pengarah.
 
Mahfud mengatakan, Kabareskrim Polri dibutuhkan perannya untuk mengatasi beberapa masalah. Intinya masalah yang berkaitan dengan hukum pidana.
 
"Karena kalau ada masalah pidana akan segera ditangani. Apa misalnya masalah pidananya?," kata Mahfud, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
 
"Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," lanjut Mahfud.
 
"Negara akan segera turun tangan, karena sudah ada Bareskrim, Jamdatun serta Kejaksaan Agung," ujarnya.
 
Mahfud menegaskan, jika nantinya juga ditemukan masalah terkait dengan sertifikat atau berkas administrasi yang berkaitan dengan tanah maka dapat ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
 
"Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak negara," tegas Mahfud.
 
 
Mahfud mengatakan, hak tagih negara ataupun sisa piutang negara baik dari dana BLBI maupun aset properti ini menjadi tugas dari satgas BLBI.
 
Menurutnya dalam prosesnya berkaitan dengan permasalahan perdata, namun tidak menutup kemungkinan adanya masalah pidana juga didalamnya.
 
"Kita memang tekanannya di perdata. Tapi saat di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain," jelasnya
 

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x