Diduga Gelapkan Uang Arisan, 2 Perempuan dan 1 Pria Diamankan Polisi

- 18 September 2021, 08:57 WIB
Para tersangka yang diamankan polisi.
Para tersangka yang diamankan polisi. /PMJNews

POTENSI BISNIS - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan 2 dari 3 tersangka merupakan pasangan.

“Tiga pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun dan laki-laki AR berusia 22 tahun,” terang Kompol Jamal Fathur Rakhman dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Sabtu 18 September 2021: Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Rencanakan Masa Depan

Tersangka JD berperan sebagai otak sekaligus pemilik arisan, kemudian MD menjadi admin di media sosial instagram dengan nama akun Arisan Amanah.

Kemudian AR yang merupakan pacar dari JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang arisan.

Para tersangka terduga penipuan dan penggelapan dikenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dan KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kecolongan, Mama Rosa Pergi Temu Peneror, Aldebaran Marah: Ikatan Cinta 18 September 2021

“Ketiga tersangka ini diterapkan Pasal berlapi. Yakni Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x