POTENSI BISNIS - Berikut adalah deretan kriteria buruh atau pekerja yang berhak mendapat Bantuan Sumbisi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagarejaan yang cair Rp1 juta.
Jika tidak termasuk pada kriterian tersebut, Anda dipastikan tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan, meski berstatus buruh atau pekerja.
Kriteria pertama yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan yang cair Rp1 juta adalah karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini wajib dibuktikan dengan memperlihatkan e-KTP dan fotocopy sebagai kelengkapa administrasi.
Kemudian kriteria kedua yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagarejaan yang cari Rp1 juta adalah pekerja penerima upah atau gaji.
Ketiga, yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan cair Rp1 juta adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair, Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Soal Data Warga Miskin
Dan keempat yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.