- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon.
Wilayah PPKM level 4:
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.***