Wilayah kabupaten atau kota yang masuk kriteria level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Instruksi Mendagri.***