Berdasarkan instruksi tersebut, berikut daftar kriteria wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4, di antaranya:
1. DKI Jakarta
Baca Juga: Jokowi Akui Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Menterinya Ramai-ramai Minta Maaf
Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Khusus di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.
Sementara untuk wilayah level 4, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.
3. Jawa Barat
Wilayah yang masuk kriteria level 3:
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupatenn Bandung Barat
- Kabupatenen Bandung
Untuk wilayah dengan level 4, antara lain:
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya