Tahu Dirinya Sering Dihina, Ini Pernyataan Jokowi Kepada Mahfud MD Terkait Pasal Penghinaan Presiden

- 10 Juni 2021, 12:47 WIB
Tahu Dirinya Sering Dihina, Ini Pernyataan Jokowi Kepada Mahfud MD Terkait Pasal Penghinaan Presiden
Tahu Dirinya Sering Dihina, Ini Pernyataan Jokowi Kepada Mahfud MD Terkait Pasal Penghinaan Presiden /Youtube/Kemenko Polhukam

Dia mengatakan jika pada tahun 2019 pengesahannya sempat ditunda.

“Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” tulisnya.

“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” sambungnya.

Dia pun menambahkan jika RKUHP itu digarap ada era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ketika dirinya menjadi anggota DPR.

“Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) saya anggota DPR,” tulisnya.

“Menkum-HAM memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat,” sambungnya.

Setelah menjawab beragam tanggapan melalui akun Twitternya, pro dan kontra pun tetap bermunculan.

Terutama setelah Mahfud MD memaparkan pernyataan Jokowi terkait pasal tersebut.

Ada yang merasa kecewa akan penyataan Jokowi yang tidak memberikan keputusan secara langsung.

Lalu ada juga yang tetap pro untuk tetap memasukan pasal tersebut.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x