Dana Jemaah Haji Siap Dikembalikan, Ini Kata BPKH

- 10 Juni 2021, 09:08 WIB
Ini Mekanisme Pengambilan Dana Haji Bagi Yang Batal Berangkat Tahun Ini
Ini Mekanisme Pengambilan Dana Haji Bagi Yang Batal Berangkat Tahun Ini /ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS.

Menurut Anggito, ada beberapa calon jamaah haji yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar. Sejauh ini tidak ada penumpukan penarikan dana.

“Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” katanya.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 10 Juni 2021: Aries Merasa Bersemangat, Leo Hindari Konflik, Virgo Ada Ketegangan

Anggito mengingatkan, untuk calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Nilai manfaatnya bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," ujarnya.

Anggito menjelaskan, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

"Rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta," jelasnya.

“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat.

Seperti banyak diketahui jika biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” ujar Anggito.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: BPKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x