Dana Pelunasan Jemaah Haji Bisa Ditarik Kembali, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 10 Juni 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi jemaah haji.*
Ilustrasi jemaah haji.* /Pixabay/Abdullah_Shakoor.

2. Kanwil kemenag Kab/ Kota

– Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jamaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

– Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

3. Ditjen PHU Kemenag

– Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

– Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. BPKH

– Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

– Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

5. BPS BIPIH

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x