Dana Pelunasan Jemaah Haji Bisa Ditarik Kembali, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 10 Juni 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi jemaah haji.*
Ilustrasi jemaah haji.* /Pixabay/Abdullah_Shakoor.

“Jadi kalau tidak dikeluarkan atau hanya diambil dana pelunasan saja, apa pun dana yang masih dalam pengelolaan BPKH akan dibayarkan nilai manfaatnya,” tegas Hurriyah.

Hurriyah juga menjelaskan tentang prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 10 Juni 2021: Ikatan Cinta RCTI, Badai Pasti Berlalu SCTV

Berikut prosedur dan syaratnya:

1. Jamaah Haji

Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota.dengan menyertakan:

– Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS).

– Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).

– Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya).

– Nomor telp jamaah haji.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x