KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Aziz Syamsuddin

- 9 Juni 2021, 06:58 WIB
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

POTENSI BISNIS - Diduga terlibat kasus suap di Tanjung Balai, saat ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Dalam pemeriksaan tersebut yang dijadwalkan tanggal 9 Juni 2021, status Azis Syamsuddin masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 8 Juni 2021, membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Kisruh Sinetron Zahra Berubah Judul Jadi Istri Impian, Ini Pemeran Pengganti Lea Cia Rachel

Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya penyidik KPK memanggil Azis pada 7 Mei 2021, namun tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum, untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali Fikri seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, 8 Juni 2021.

Penyidik akan melakukan pendalaman atas keterlibatan Azis terkait dengan rangkaian penerimaan suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, kata Ali, oleh karena itu  keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Stepanus, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Maskur Husain (pengacara) sebagai tersangka, mereka disangka sebagai  pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Syahrial menyampaikan permasalahan bahwa ada penyelidikan KPK melakukan pemeriksaan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Saat itu Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan itu juga, Syahrial menyampaikan keinginannya agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan, sekaligus meminta agar Stepanus membantu agar KPK menghentikan perkaranya.

Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial pembayaran uang suap sebesar Rp1,5 miliar, dengan tujuan agar dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Syahrial menyetujui usulan tersebut. Oleh karenanya dia mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 9 Juni 2021: Ada Ikatan Cinta di RCTI, Buku Harian Seorang Istri SCTV

Walikota Tanjungbalai itu juga memberikan uang secara bertahap kepada Stephanus dengan total uang mencapai Rp1,3 miliar.

Dari jumlah uang yang diterima Stepanus dari Syahrial, lalu sebagian diberikan kepada Maskur masing-masing Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memberikan pertimbangan terhadap pelanggaran etik Stepanus, Senin, 31 Mei 2021, menyatakan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Sebagian dari uang itu diserahkan kepada Maskur Husain, kurang lebih Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih Rp600 juta.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK juga memutuskan bahwa Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat, sehingga mendapat sanksi diberhentikan secara tidak hormat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x