POTENSI BISNIS - Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang terhitung beberapa hari lagi.
Pihak Kepolisian telah mempersiapkan sejumlah anggotanya untuk melakukan pengamanan dalam mencegah terjadinya kerumunan. Mengingat pandemi Covid-19 masih belum selesai.
Polres Jakarta Pusat menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi pada Rabu, 5 Mei 2021 di Lapangan Silang Monas saat gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 menyebutkan bahwa pihaknya menegaskan terkait larangan mengadakan takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: Umi Pipik Buka-bukaan Dipoligami Mendiang Uje, 'kan Kita yang Jalani Bukan Orang Lain'
Selain itu pihak polisi menjelaskan segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.