POTENSI BISNIS - Seorang petani kelapa sawit berinisial SN (39) asal Lubuk pinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu paket narkotika golongan 1 yakni sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan tisu berwarna putih.
Selain itu, dua unit ponsel merek VIVO dan Nokia, serta satu unit kendaraan roda dua juga diamankan petugas.
Baca Juga: Mantan Mucikari Tertangkap Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Robby Abbas: Saya Stres
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, ia menyebut penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 3 Mei 2021 malam.
“Personel satuan reserse narkoba menangkap seorang laki-laki beserta barang bukti sabu-sabu di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang,” ujar Andy, Selasa, 5 Mei 2021 dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Andy menuturkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut terjadi transaksi barang haram.
Baca Juga: Ternyata Millen Cyrus Dapat Narkotika Jenis Benzo dari Dokter, Ini Alasannya
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SN dengan sejumlah barang bukti.