Yaitu, memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun tubuh dan mentaati aturan.
Baca Juga: Daftar 53 Personel Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak di Laut Utara Bali
"Satu di antara aturan yang harus ditaati adalah pelaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali," ujarnya.
Ia juga mendorong Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali agar terus mendorong masyarakat luas untuk bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Secara khusus varian baru virus Covid-19," kata Koster.
Sebelumnya, Koster mengumumkan kalau dua kasus varian baru telah ditemukan di Bali.
Penemuan dua varian itu juga telah diinformasikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Saya telah mendapat informasi langsung dari Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pada tanggal 3 Mei 2021, bahwa telah ditemukan 2 orang positif Covid-19 yang terinfeksi varian baru mutasi virus Covid-19," ujarnya.
"Satu orang mengalami positif akibat penularan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351; sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7," sambungnya.***