Tjahjo mengatakan KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan larangan mudik 2021 yang berlaku bagi ASN atau PNS beserta keluarganya.
Menurutnya, ASN atau PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dlam mematuhi kebijakan larangan mudik 2021.
Baca Juga: Ciri Amalan Puasa Ramadhan Kita Diterima Allah SWT
"PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya.
Diketahui dari Potensibisnis.com sebelumnya, kebijakan larangan mudik 2021 tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran.
Aturan ini dibuat demi mencegah penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah melakukan pengetatan larangan mudik 2021 pada H-7 dan H+7 larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Yaitu peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 Mei - 24 Mei 2021.***