Insentif Nakes Capai Rp584,5 M, Berikut Data Penerima Bonus

- 4 Mei 2021, 13:46 WIB
Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk insentif kepada nakes yang telah mengabdi untuk penanganan kasus pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk insentif kepada nakes yang telah mengabdi untuk penanganan kasus pandemi Covid-19. /Twitter.com/@DJPbKemenkeu_RI

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di Faskes Kesehatan yang melakukan pelayanan bagi pasien Covid-19.

Pemberian insentif ini juga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Dalam hal ini, pemerintah mengimbau kepada faskes maupun daerah agar segera menyelesaikan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan TA 2020 dan TA 2021.

Pemberian insentif kepada tenaga kesehatan kali ini dilakukan dengan langsung pengirim ke rekening penerima.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif guna mengurangi adanya penyimpangan maupun keterlambatan sehingga tenaga kesehatan segera mendapatkan haknya.

Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @kemenkes_ri, pemerintah telah melakukan antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.

Dalam unggahan Instagramnya, pada Senin, 3 Mei 2021, Kemenkes menjelaskan upaya itu dilakukan dengan melakukan random check kepada tenaga kesehatan sebagai penerima insentif.

Selain itu, Kemenkes menyediakan saluran untuk pengaduan terkait insentf penangan Covid-19 melalui Halo Kemenkes 1500567.

Baca Juga: Bacalah Doa Ini di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan yang Dianjurkan Nabi

Data besaran insentif yang diterima tenaga kesehatan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x