Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Didakwa Dua Pasal Berlapis

- 21 April 2021, 13:20 WIB
Juliari Batubara.
Juliari Batubara. /Antara//Antara

POTENSI BISNIS - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek Pengadaan Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 se-Jabodetabek.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum lembaga anti rasuah, Juliari menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

“Terdakwa Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 April 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Sehingga, perbuatan Juliari ini dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta bertentangan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Gelapkan 800 Liter Solar, Empat ABK KMP Sereia Do Mar Ditangkap Polisi di Perairan Selat Ba

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x