Tersangka Kekerasan Terhadap Perawat Siloam Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polrestabes Palembang

- 18 April 2021, 04:50 WIB
Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil diamankan Polisi.
Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil diamankan Polisi. /YouTube Polisi Palembang

 

POTENSI BISNIS - Media sosial dihebohkan dengan vidio viral yang menampilkan kekerasan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang.

Dalam vidio itu menampilkan laki-laki berkaus merah mendorong seorang perawat hingga terjatuh. Menurut informasi, perawat yang mendapat perlakuan tersebut bernama Christina Ramauli Simatupang.

Pria yang menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang tersebut akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga: Berawal dari Hobi Mencicipi Makanan, Arya Saloka Ingin Buka Bisnis Kuliner, Begini Ceritanya

Pelaku berinisial JT ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Palembang, di rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Kini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (JT) berusia 38 tahun itu, terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, dirinya pun kini sudah ditahan.

Dalam penuturan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, ia menyebut atas tindakan itu Jason akan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 18 April 2021 dapat Hadiah Skin Senjata, Magic Cube, Item Bundle Buruan

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x