POTENSI BISNIS - Media sosial dihebohkan dengan vidio viral yang menampilkan kekerasan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang.
Dalam vidio itu menampilkan laki-laki berkaus merah mendorong seorang perawat hingga terjatuh. Menurut informasi, perawat yang mendapat perlakuan tersebut bernama Christina Ramauli Simatupang.
Pria yang menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang tersebut akhirnya ditangkap polisi.
Baca Juga: Berawal dari Hobi Mencicipi Makanan, Arya Saloka Ingin Buka Bisnis Kuliner, Begini Ceritanya
Pelaku berinisial JT ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Palembang, di rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Kini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (JT) berusia 38 tahun itu, terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, dirinya pun kini sudah ditahan.
Dalam penuturan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, ia menyebut atas tindakan itu Jason akan dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.