Kejagung Beri Bantuan Rp100 Juta Bagi Korban Bencana NTT  

- 7 April 2021, 12:21 WIB
Dokumentasi: Banjir bandang melanda wilayah Waiwerang dan sekitarnya di Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Dokumentasi: Banjir bandang melanda wilayah Waiwerang dan sekitarnya di Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT. /Antara/Handout

 

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui program 'Kejaksaan RI Peduli' mengirimkan uang tunai senilai Rp100 juta melalui kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggera Timur (NTT).

Bantuan tersebut ditujukan untuk masyarakat terdampak bencana alam akibat badai Seroja yang menimbulkan banjir bandang dan longsor yang terjadi di 11 kabupaten/kota di Provinsi NTT.

"Bantuan kemanusiaan itu berupa uang tunai sebesar Rp100 juta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021 dikutip dari ANTARA.

 Baca Juga: Laksanakan Perintah Presiden, PUPR Lakukan Ini Tangani Bencana di NTT dan NTB

Menurutnya bantuan ini adalah bentuk solidaritas dari Kejagung untuk masyarakat di provinsi NTT.

Bantuan ini selanjutnya akan diberikan pada keluarga korban meninggal dan masyarakat di Provinsi NTT yang menjadi korban terdampak bencana.

"Ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas guna membantu meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah," pungkasnya.

Untuk informasi, bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur terjadi pada Minggu, 4 April 2021 dini hari.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x