Pemain FTV itu ditangkap bersama dengan kedua orang rekannya yang berinisial RS dan RR.
YBS diamankan dengan barang bukti dua plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu, dua buah korek gas yang sudah dimodifikasi, serta satu buah alat hisap bekas pakai terdiri dari botol, sedotan dan pipet.
Penangkapan ini merupakan kedua kalinya bagi Agung, setelah sebelumnya pada 2019 silam Agung ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Akuisisi Cilegon FC, Rudy Salim: Investasi di Atas Rp300 Miliar
Kala itu, Agung diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram sehingga mengharuskannya menjadi penghuni di Rutan Cipinang.
Kemudian pada 7 Oktober 2020 lalu, Agung bebas dan dalam selang waktu kurang lebih enam bulan Agung ditangkap kembali.
"Yang sangat mirisnya, cuma dalam waktu empat bulan, yang bersangkutan sudah menggunakan (narkoba) lagi. Ini tentu menjadi pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan hukuman nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.***