Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Kurnia Agustina 

- 19 Maret 2021, 05:15 WIB
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina memberikan keterangan kepada awak media di Soreang, Rabu 16 Desember 2020
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina memberikan keterangan kepada awak media di Soreang, Rabu 16 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

POTENSI BISNIS - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang di bawa ke Mahkamah Konstitusi kini sudah membuahkan hasil.

Pilkada Kabupaten Bandung menuai perselisihan yang datang dari nomor urut 1 yaitu Kurnia Agustina - Usman Sayogi.

Nia mengajukan gugatan kepada nomor urut 3 Dadang Supriatna - Syahrul Gunawan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 19 Maret 2021: GTV, NET TV, dan SCTV Banyak Tayangan Seru

Sidang terakhir MK yang dipimpin oleh Anwar Usman diadakan pada 18 Maret 2021.

Akhirnya MK memutuskan pemohon yaitu nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membacakan keputusan.

Putusan Perselesihan Hasil Pemilih (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung diputuskan pada pukul 14.09 WIB.

MK tidak hanya memberi putusan pada sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 19 Maret 2021: GTV, NET TV, dan SCTV Banyak Tayangan Seru

Namun terdapat 10 Kabupaten dan Kota yang bersengketa pada Pilkada Serentak 2020.

"Ada 10 putusan hari ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Fajar mengungkapkan 10 perkara Pilkada Serentak 2020 yang akan diumumkan hari ini terdiri dari beberapa kota dan kabupaten yang dikabarkan berselisih.

Perselisihan tersebut akibat dari hasil Pilkada Serentak 2020. Kota dan Kabupaten yang berselisih diantaranya sebagai berikut.

Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati, Bupati Kabupaten Bandung, Bupati Nias Selatan, BUpati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karium, dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Fajar melanjutkan penjelasannya, semua proses sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2021 dilakukan secara online karena situasi pandemi covid-19.

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di mapaybandung.pikiran-rakyat.com dengan judul "Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Diumumkan Hari ini"

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x