Baca Juga: BNN Sita Hampir Setengah Ton Sabu dari Empat Kasus yang Terungkap
Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri;
Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar;
Baca Juga: CPNS 2021 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran Berikut Ini
Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2;
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;