Pemprov Jabar Tak Main-main, Ini Sejumlah Langkah Tegas Tekan Covid-19 saat Perayaan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 09:55 WIB
Gedung Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate.
Gedung Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate. /Pikiran-Rakyat.com/

POTENSIBISNIS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), tak main-main dalam menekan angka Covid-19 saat perayaan malam tahun baru.

Pemprov Jabar tegas melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.

Pemerintah kabupaten dan kota, kalangan pengusaha, dan masyarakat diminta untuk membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Ke Bali tanpa Harus Swab Test PCR, Siapa Saja?

Larangan tersebut disampaikan Pemdaprov Jabar melalui keterangan resminya melalui surat edaran yang ditujukan kepada Bupati Dan Wali Kota se-Jabar.

Agar semuanya dapat terealisasi dan terlaksana dengan baik, butuh komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten dan kota, kalangan pengusaha, dan masyarakat untuk membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan.

Untuk itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, kebijakan ini diharapkan bisa menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

“Di Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, dikutip PotensiBisnis.com dari jabarprov.go.id pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x