Dikutip Potensibisnis.com dari Fix Indonesia, Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
Guru yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta dan juga tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
BSU diberikan kepada guru madrasah dan guru PAI Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mengejutkan! Ini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari Batubara, Tilep Rp 10 Ribu per Paket Sembako
Diketahui, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.***