Laporkan Dua Pengamat ke Polda Metro Jaya, Ali Ngabalin: Saya Difitnah Berperan Penjarakan Edhy

- 4 Desember 2020, 14:46 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. /Antara News/

POTENSIBISNIS -Ali Mochtar Ngabalin laporkan dua pengamat, yakni pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.

Ali Ngabalin laporkan keduanya dengan pasal pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

Ali Ngabalin mengaku, dirinya merasa difitnah seolah memiliki kontribusi sebagai orang yang memenjarakan Menteri KKP, Edhy Prabowo. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News pertanggal 4 Desember 2020.

Baca Juga: Kata Mahfud MD ke Gerakan Makar Benny Wenda: Itu Kecil, Negara Ilusi Tak Ada Rakyatnya

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," ujar Ngabalin.

Kemudian, Ali Ngabalin juga menuturkan, keduanya seolah membenturkan dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Membawa Kabar Prihatin, Gus Mus Minta Para Tokoh Ulama Lakukan Ini

Sementara itu, pengacara Ali Ngabalin, Razman Arif Nasution membenarkan laporan atas dua orang tersebut, yakni Muhammad Yunus Anis dan Beathor Suryadi.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x