Bukan Habib Luthfi, Ini Sosok yang Memenjarakan Ustaz Maaher, Pernah Jadi Caleg Partai Merah

- 3 Desember 2020, 19:06 WIB
Kolase Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan cuitan krontroversinya
Kolase Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan cuitan krontroversinya //Twitter @ustaszmaaher/

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," jelasnya.

Ini awal masalahnya

Ustaz Maaher At-Thuwailibi harus berurusan dengan polisi lantaran "menyenggol" Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya di sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Gara-gara itu, dia dilaporkan oleh seseorang yang merasa tersakiti oleh tingkah laku Ustaz Maaher yang menghina Habib Luthfi.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2020.

Diketahuinya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan yang pertama.

Terlapor kata dia, telah berulang kali diduga melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah