Update Kabar Korupsi di KKP, Tambahan Tersangka Hingga Belanja Barang Mewah

- 26 November 2020, 15:38 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster. /PMJ News

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mendalami aliran dana dalam dugaan kasus penerimaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Namun, pihaknya belum mau memastikan sebelum tahapan ini dilalui.

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020, dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.

Baca Juga: Ini Dua Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster hingga mencapai Rp9,8 miliar.

"Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," ucap Nawawi.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain diperlukan waktu, dan tidak bisa dikerjakan hanya dalam satu malam.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Akibat Serangan Jantung, Kenali Gejalanya Jika Terasa Lakukan Hal Ini

"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x