Cuti Bersama 2020 Dipangkas Guna Menekan Penyebaran Covid-19

- 24 November 2020, 12:27 WIB
Menko PMK,  Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Kristian Suryatna/Kemenko PMK

POTENSIBISNIS - Menjelang libur panjang Desember di akhir tahun cuti bersama 2020 ini, dianjurkan semua orang untuk tetap di rumah guna menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini. Sehingga dalam rangka penanganan virus covid-19, melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK.

Pemerintah menilai perlu diadakannya perubahan cuti bersama tahun 2020. Sebelumnya, pemerintah mengundur cuti Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi untuk Makan Selama WFH

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) merencanakan bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan libur Hari Raya Natal.

Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember 2020. Sedangkan untuk 26-27 Desember 2020 merupakan akhir pekan Sabtu dan Minggu, sehingga para pegawai tetap mendapatkan waktu untuk libur.

Dilanjutkan libur bersama sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 28 -31 Desember 2020.

Baca Juga: Putri dan Mantu Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum, Kami Harap Bisa Datang

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan dengan Cepat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x