Benarkah FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas? Begini Penjelasan Kemendagri

- 24 November 2020, 09:23 WIB
Tangkapan layar, Upacara dan Parade Laskar tingkat Nasional di Milad FPI ke 21
Tangkapan layar, Upacara dan Parade Laskar tingkat Nasional di Milad FPI ke 21 /Youtube Front TV

POTENSIBISNIS - Kabarnya, Front Pembela Islam (FPI) bukan berstatus lagi sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan. Ia menjelaskan bahwa terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI, yakni karena tidak mempunyai AD/ART.

Selain itu, Benny juga menegaskan, Kemendagri tidak memperpanjang masa FPI sebagai ormas bukan karena ideologi.

Baca Juga: Update Lokasi Samsat Keliling Beroperasi Wilayah Jakarta dan Bandung Hari Ini

Benny juga menuturkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, 

Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Sabtu 21 November 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News pertanggal 24 November 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Menko Polhukam Mahfud MD Tekankan Hal ini

Menurut Benny, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Sementara itu, status hukum satu ormas dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x