Hotman Paris Baca Draf Omnibus Law UU Ciptaker, Terungkap Celah Pasal Buruh dan Pekerja Diuntungkan

18 Oktober 2020, 06:27 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris. /Instagram hotmanparisofficial

POTENSI BISNIS - Hotman Paris menyampaikan kabar baik kepada para buruh setelah dirinya membaca Draft Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Terdapat beberapa pasal dalam UU Ciptaker yang mampu menguntungkan buruh.

Hal yang paling disoroti Hotman terutama perihal hak pesangon. 

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Aragon 2020: Fabio Quartararo Kembali Menorehkan Waktu Tercepat

Hotman Paris melalui video unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020 sebut ada ancaman pidana bagi pengusaha. 

Dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020 Terdapat Perubahan, Simak Berikut Penjelasannya

Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari pikiran-rakyat.com "Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana", merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Gatot Nurmantyo: Jadi Kelihatan Warna Aslinya Deh Berpihak ke Mana

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***(Hani Febriani/pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler