Waduh, Takaran Tabung Gas LPG 3 Kg di Bandung Tidak Sesuai, Mendag Turun Tangan

26 Mei 2024, 11:18 WIB
Mendag perlihatkan tabung gas 3kg yang tidak terisi maksimal. Tabung-tabung tersebut diamankan dari 11 SPBE /Antara/

POTENSI BISNIS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan instruksi kepada para bupati dan wali kota untuk memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa takaran atau isi tabung LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Atasi Jerawat di Bandung dengan Minyak Ikan, Solusi Alami dan Ampuh

Dengan memastikan setiap tabung LPG 3 kg berisi sesuai standar, pemerintah berupaya menjaga keadilan dalam distribusi subsidi dan memastikan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar terpenuhi secara optimal.

"Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini," ujar pria yang akrab disapa Zulhas di Jakarta, beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu, 26 Mei 2024.

Lebih lanjut, Zulhas menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Pengawasan ini sangat krusial mengingat pihaknya telah mengidentifikasi adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan.

Zulhas menjelaskan bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah akan membantu memastikan bahwa SPBE beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga konsumen tidak dirugikan. Sebaran dari 11 SPBE yang terindikasi melakukan kecurangan ini meliputi berbagai wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 25 Mei 2024, Nuna Terkejut Usai Diprediksi Dokter Hidupnya bakal Bertahan 30 Hari Lagi

Berdasarkan uji sampel yang dilakukan pada setiap SPBE di wilayah-wilayah tersebut, ditemukan bahwa tabung LPG 3 kg yang seharusnya berisi penuh ternyata hanya terisi 2,2 hingga 2,8 kg. Temuan ini menunjukkan adanya pengurangan isi yang signifikan, yang dapat merugikan konsumen dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik-praktik curang tersebut.

"Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai," ucap Zulhas.

Menteri Perdagangan menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan distributor LPG untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar. Koordinasi yang baik akan membantu memastikan bahwa setiap tahap dalam proses distribusi, mulai dari pengisian hingga penyaluran kepada konsumen, dilakukan dengan benar.

Selain itu, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan, seperti pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG, yang dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.

Dalam upaya menjaga kelancaran distribusi dan kualitas LPG, bupati dan wali kota diminta untuk aktif terlibat dalam pengawasan. Mereka diharapkan melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing, memastikan bahwa setiap distribusi dilakukan secara adil dan tepat waktu.

Keterlibatan aktif pemerintah daerah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari program subsidi LPG dengan lebih baik. Dengan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

"Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi)," tutur Mendag.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah dikenai sanksi administrasi atau peringatan karena tidak mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku. Zulhas menegaskan bahwa jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, izin usaha SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang mengharuskan pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam kemasan untuk menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Dalam konteks ini, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut diketahui mengurangi jumlah pengisian tabung LPG 3 kg sebanyak 200-700 gram. Menanggapi pelanggaran ini, Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga yang bertanggung jawab atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

Eddy menyebutkan bahwa permintaan penjelasan ini kemungkinan besar akan dilakukan pada minggu depan, mengingat Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Pertamina dan direksi anak perusahaannya.

"Kami mendesak Pertamina segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi untuk menindak pemilik Saluran Pengisian Bahan Bakar Energi (SPBE) yang nakal. Tentu ini menjadi keprihatinan dan harus segera menjadi atensi untuk pihak Pertamina," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Mei 2024.

Menurut Eddy, praktik ini tidak hanya mengambil keuntungan secara tidak sah, tetapi juga merugikan konsumen. Para pemilik SPBE yang nakal memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Mereka dengan sengaja melanggar aturan dan standar yang berlaku demi memperoleh keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen. Praktik seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan tanggung jawab dari para pelaku usaha yang seharusnya melindungi hak dan kepentingan konsumen.

Lebih dari itu, para pemilik SPBE yang tidak bertanggung jawab ini juga mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Subsidi ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan energi. Namun, dengan tindakan yang tidak etis ini, mereka merampas hak masyarakat untuk mendapatkan subsidi yang layak. Akibatnya, subsidi yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh banyak orang justru dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

"Di dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp 11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, ia mengambil subsidi negara Rp 5.500 per tabungnya. Katakan saja SPBE tersebut melayani pengisian 2000 tabung per harinya, maka negara dirugikan 11 juta rupiah per hari atau empat milyar rupiah per tahun," jelasnya.

"Apalagi jika si pelaku usaha kemudian menjual LPG yang ditahan tersebut dengan harga pasar. Semakin berlipat keuntungan tidak sahnya, sementara negara dan konsumen jelas dirugikan," pungkas Eddy.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler