BLT Rp600 Ribu Diberikan Setiap Dua Bulan Sekali, Menaker: Langsung Ditransfer ke Rekening

27 Agustus 2020, 12:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah. //Laman Kemnaker

POTENSI BISNIS - Pemerintah akan memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Bantuan tersebut berupa dana tambahan sebesar Rp600.000 perbulan, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali selama empat bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diperolehnya dari BPJS Ketenagakerjaan sudah terkumpul rekening sebanyak 13,8 juta orang.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Cair, Jokowi Memastikan Selain Pegawai dan Buruh Honorer pun akan Dapat

Angka tersebut hanya 88 persen dari target yang diberikan pemerintah untuk penerima bantuan sebanyak 15,7 juta orang.

"Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang," kata Menaker Ida saat Peluncuran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah untuk Pekerja, Kamis 27 Agustus 2020.

Angka tersebut hanya 69 persen dari target yang telah diberikan oleh pemerintah.
Dirinya mengatakan, akan terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah dapat dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambah akhir September 2020.

Baca Juga: Hasil Seleksi Ujian Mandiri UGM, Diumumkan Hari Kamis 27 Agustus 2020 Cek di Sini

"Kami laporkan pada senin 24 Agustus 2020 lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Dia pun menerangkan, sebagai penerima gelombang pertama penerima bantuan subsidi upah, data yang telah di terima akan dicek kelengkapannya agar tidak salah sasaran.

Bantuan ini akan disalurkan kepada rekening yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat "Bantuan Cair Hari Ini, Ida Fauziyah: 2,5 Juta Rekening Penerima Telah Divalidasi dan Diverifikasi".

"Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp.2,4 juta dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1,2 juta," jelasnya.

Adapun rincian penyalur bantuan subsidi upah base pertama, lanjur Ida, adalah sebagai berikut.

Pada Bank Mandiri terdapat 700.000 lebih rekening, bank BNI 900.000 lebih rekening, Bank BRI 600.000 lebih dan di rekening BTN 200.000.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima," tandasnya.*** (Tita Salsabila/pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler