Buntut Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Cegah Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri

17 Mei 2023, 21:23 WIB
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengintruksikan pencegahan terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan tersebut dalam upaya penindakan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Baca Juga: Lowongan Kerja di BAZNAS Jawa Barat untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Infonya Disini!

Adapun ketiga pihak swasta yang dicegah melakukan perjaanan ke luar negeri tersebut di antaranya, Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.

"Terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE, KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Demi Balas Kebaikan, Nino Bersedia Bantu Aldebaran Pancing Zara Keluar dari Persembunyian, IKATAN CINTA

Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama bagi ketigga pihak tersebut.

Namun, bisa diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Ali meminta terhadap tiga orang tersebut untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," kata Ali.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta Hari Ini: Nino Habiskan Waktu Bersama Reyna, Mama Rosa Temui Indra untuk Katakan...

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakksa, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang menjerat mereka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur lingkungan di Pemerintah Provinsi Papua.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler