POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag), mengeluarkan peraturan baru mengenai sertifikat halal untuk barang-barang gunaan.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini, 17 Oktober 2021.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan ini akan diterapkan untuk semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Yaqut Cholil menegaskan bahwa semua produk gunaan yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menag Yaqut dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021.
Menurut Yaqut, peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.
Tahapan tersebut juga bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi dan bisa terlaksana dengan baik.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Daun Salam Ternyata Bisa Obati Batu Ginjal Hingga Kanker, Berikut Manfaatnya
Sertifikasi itu sendiri akan dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai leading sector secara administratif.
BPJPH juga bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ini merupakan tahap kedua, dimana pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
Menurut Yaqut, program sertifikasi halal ini merupakan upaya dan terobosan yang harus terus dilakukan.
Program sertifikasi halal gratis (Sehati) ini adalah bentuk dukungan dan perhatian pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dukungan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.
"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," tutur Yaqut Cholil Qoumas.***