Langgar PPKM Darurat, 202 Perusahan di Jakarta Ditindak Tegas, Berikut Penjelasan Rinci Sanksinya

8 Juli 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi Penutupan Perusahaan /

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 202 Perusahaan selama enam hari karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Penutupan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada periode 5 hingga 8 Juli 2021.

Saat itu Andri melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada seluruh perusahaan yang ada di DKI Jakarta dan memantau situasi PPKM Darurat.

Ternyata terdapat 202 perusahan yang melanggar aturan PPKM Darurat yang telah diterapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021 untuk pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 Juli 2021: Scorpio, Aquarius dan Cancer Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

Andri mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta.

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," ujar Andri Dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA pada Kamis 8 Juli 2021.

Andri menjelaskan rincian dari 202 perusahaan yang ditutup, terdapat 187 perusahaan yang terkena kasus Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Cek eform.bri.co.id/bpum Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Penerimanya

Ia melanjutkan perusahaan itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat pula 15 perusahaan lainnya yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ia menjelaskan dari 15 perusahaan tersebut, empat perusahaan di Jakarta Pusat, dua perusahaan di Jakarta Barat, dan sembilan perusahaan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Resep Nasi Goreng Sederhana, Cara Buatnya Mudah dan Bisa Jadi Ide Usaha saat Ini

"semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ujar Andri.

Andri melanjutkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan esensial dan kritikal.

"Perusahaan yang masuk sekor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri.

Sanksi tersebut diberlakukan berjenjang dengan rincian dari penutupan tiga hari, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Kemudian pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Hanya perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk masuk kantor selama PPKM Darurat berlaku.

Sedangkan untuk perusahaan diluar itu, harus memberlakukan kerja di rumah atau work from home (WFH).***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler