Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Informasi Lengkap Simak Berikut Ini

29 Juni 2021, 15:11 WIB
Jadwal Lengkap pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang Resmi Dibuka 30 Juni 2021, Segera Cek! /YouTube/BKN


POTENSI BISNIS - Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka, yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 ini sempat tertunda. Namun, BKN mengumumkan pada Selasa, 29 Juni 2021.

Pengumuman tersebut berisi terkait persiapan pembukaan pendaftaran CPNS 2021 atau seleksi calon ASN.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA hingga S2 di Kejaksaan RI, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Berikut Standar IPK Syarat Pendaftaran CPNS 2021 bagi Lulusan S1, D3, SMA Lengkap Formasi yang Dibuka

Seperti dikutip potensibisnis.com dari Instagram @BKNgoidofficial, disampaikan konferensi pers virtual persiapan pembukaan seleksi ASN 2021 pada hari ini, Selasa, 29 Juni 2021 pukul 14.00 WIB diadakan secara live melalui YouTube @BKNgoidofficial.

Terkait pengumuman pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini, berikut link live streaming melalui kanal BKN di https://t.co/AEiPCE1iVB?amp=1

Unggahan foto dari @bkngoidofficial Instagram@bkngoidofficial

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam keterangannya, ia memberi sinyal bahwa pendaftaran akan dibuka sebelum akhir Juni 2021.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Ini Tips dan Trik yang Bisa Dicoba agar Lolos

Meski begitu, pihaknya masih terus menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menggelar hajat besar ini.

“Insyaallah 30 Juni sudah bisa dimulai pendaftaran CPNS dan PPPK-nya,” kata Bima.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622 orang.

Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi yang terbanyak yakni 531.076 orang.

Baca Juga: 5 Tips Lulus CPNS 2021: Satu di Antaranya Pilih Instansi dengan Pelamar Sedikit

Sementara untuk PPPK non-Guru sebanyak 20.960 orang dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 orang.

Selanjutnya, pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini masih melakukan integrasi naskah soal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS dan Kompetensi Teknis PPPK non-Guru ke sistem CAT BKN.

Kemudian, Panselnas juga sedang menyiapkan sistem formasi di SSCAN, penyiapan pengumuman, proses validasi dan verifikasi berlapis.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Mohammad Ridwan mengatakan, integrasi ini merupakan sekian banyak aktivitas yang harus disiapkan Panselnas bersama dengan instansi lain sebelum pendaftaran dibuka.

“Pelamar harus bersabar karena masih banyak hal yang harus dikoordinasikan dan disiapkan secara matang di tengah pandemi yang masih berlangsung,” katanya dilansir dari laman BKN.

Untuk itu, bagi kalian yang sudah bersiap mengikuti seleksi CPNS tahun ini, tentunya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hanya bisa dilakukan di sscasn.bkn.go.id.

Dalam hal ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri.

Untuk beberapa formasi ada ketentuan khusus maksimal 40 tahun yakni formasi Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Peserta juga tidak bisa mendaftar ke lebih dari satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan serta tidak bisa menggantinya ketika sudah menetapkan formasi lamaran yang diminatinya.

Akan ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Dalam hal ini, sanksi tersebut berupa tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Peraturan ini juga sudah diberlakukan pada tahun 2020 di mana peserta yang lulus namun mengundurkan diri, tidak bisa melamar di tahun 2021.

Untuk pengadaan Jabatan Fungsional Guru PPPK, ada ketentuan khusus terkait usia yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler