DPP Partai Demokrat Gugat Penggelar KLB Deli Serdang ke PN Jakpus

12 Maret 2021, 13:10 WIB
Perwakilan DPP Partai Demokrat didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya datang ke PN Jakarta Pusat /ANTARA

POTENSI BISNIS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bersama tim kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menggugat sejumlah politisi yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA, Sejumlah pihak tergugat tersebut diyakini telah melanggar aturan perundang - undangan Republik Indonesia.

Adapun jumlah pihak tergugat mencapai 10 orang. Akan tetapi,belum disebutkan secara detail terkait daftar nama pihak tergugat.

Baca Juga: Trending #CopotNadiem, Ada Apa dengan Nadiem Makariem?

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat.

Saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat, Herzaky menjelaskan bahwa para tergugat itu diyakini telah melanggar (AD/ART) sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Selain itu, terdapat juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Pemeran Rendy Ikatan Cinta akan Pinang Perempuan Lulusan Kedokteran, Begini Komentar Miss Kiki

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang diantaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Baca Juga: 5 Permainan Tebak-tebakan Seru yang Mengasah Otak, Cocok Dimainkan dengan Sahabat

Tim Kuasa hukum tersebut dinamakan sebagai "Tim Pembela Demokrasi", sebagaimana tertulis di dalam dokumen gugatan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” tutur Bambang.

Baca Juga: Fenomena Ghosting Sedang Booming, Pikirkan Hal Berikut Jika akan Melakukan Hal Tersebut

Saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti", ujarnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler