Bisa Cek Online, Apakah Anda sebagai Penerima Vaksin Covid-19

1 Januari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi : vaksin covid 19 /geralt/22449

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memulai mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada calon penerima vaksin Covid-19 pada 31 Desember 2020.

Aturan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.

Sasaran penerima SMS, mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Wajib Vaksin Covid-19! Bagi yang Menerima SMS dari Kemenkes

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” ujar Menkes dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenkes pada Jumat, 1 Januari 2021.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan usai dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Baca Juga: Gelorakan Bangkit di Hari Pertama 2021, Ini Titah Presiden Jokowi

Selain SMS, calon penerima vaksin Covid-19 dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum, dalam tahap pertama secara online dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketika mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.

Baca Juga: Siap-siap Jangan Kelewatan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka

Dalam tampilan website tersebut tertera Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait".

"Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id." dikutip PotensiBisnis.com dari laman Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Januari 2021.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang sudah menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Vaksinasi ini akan diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler