Baru Dilantik, Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur, Ini Penjelasan Rektor Universitas Ibnu Chaldun

24 Desember 2020, 20:05 WIB
Tri Rismaharini baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos). /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol/

 


POTENSIBISNIS – Tri Rismaharini baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Namun, hal itu justru bisa menyeret Tri Rismaharini pada masalah hukum.

Wanita tegas ini dinilai sudah melanggar hukum saat dirinya menyatakan diri siap menjadi menteri.

Hal itu disinggung Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar saat memberi selamat kepada Tri Rismaharini yang baru dilantik sebagai Menteri Sosial.

Baca Juga: KPK Bongkar Jebakan Korupsi di Hari Natal, Pejabat Negara Harus Waspada

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Gus Yaqut akan Lindungi Hak Warga Syi'ah dan Ahmadiyah di Indonesia

Baca Juga: Polisi: Sabu 202 Kg Milik Jaringan Timur Tengah di Petamburan untuk Pendanaan Teroris, Benarkah?

Namun, Musni Umar melihat pengangkatan Risma cacat hukum dan bisa menimbulkan polemik.

Secara jelas Musni Umar memaparkan pelanggaran-pelanggar yang telah dilakukan dalam proses pengangkatan Risma menjadi menteri.

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler