Sahrul Gunawan Tak Coblos Diri Sendiri kok Bisa Unggul Sementara di Kabupaten Bandung

9 Desember 2020, 17:25 WIB
Tangkapan layar Sahrul Gunawan/ /Instagram.com/@sahrulgunawanofficial

POTENSIBISNIS - Penyanyi, artis, sekaligus pengusaha Sahrul Gunawan masuk dalam bursa pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung pada Rabu, 9 Desember 2020.

Menariknya, meski dirinya mencalonkan diri sebagai wakil bupati di Kabupaten Bandung bersama Dadang Supriatna, namun Sahrul Gunawan justru tak memberikan hak suaranya untuk dirinya sendiri.

Ternyata, Sahrul Gunawan pada kesempatan pencoblosan hanya bisa memantau peraihan suara, lantaran dirinya masih ber-KTP Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Acungkan Jempol Ajak Pilih Salah Satu Paslon di Pilkada 2020, Ini Penjelasannya

Selain Sahrul Gunawan, informasi yang dihimpun dari berkas pendaftaran ketiga calon, mereka tak bisa memilih karena berdomisili di luar Kabupaten Bandung.

Yena dan Atep yang maju sebagai pasangan cabup dan cawabup berdomisili di Kota Bandung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya membenarkan tiga calon yang tidak bisa memilih dan tiga yang bisa memberi suara pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Dirkrimum Polda Metro Heran LPI Malah Tembaki Anggotanya, Polisi Buru Pemiliki Senjata Api

Sahrul Gunawan unggul sementara

Meski tidak mencoblos dirinya sendiri, ternyata Sahrul Gunawan bersama cabup Dadang Supriatna mampu mengungguli dua pesaingnya.

Hitung cepat LSI Denny JA menyatakan, di Kabupaten Bandung, pasangan cabup-cawabup Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan unggul 56,06 persen suara.

Kurnia Agustina-Usman Sayogi 30,80 persen memperoleh Yena Ma'soem-Atep memperoleh 13,13 persen.

Hasil itu berdasarkan perhitungan yang diambil dari 91,85 persen suara per pukul 14.57 WIB pada Rabu, 9 Desember 2020.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler