Dua Orang Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ali Mochtar Ngabalin: Saya Difitnah

4 Desember 2020, 09:01 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (tengah) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

POTENSIBISNIS - Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 3 Desember 2020.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu merasa difitnah dan ikut campur saat penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK beberapa waktu yang lalu.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin.

Baca Juga: Mengenal Noken Papua Salah Satu Warisan Dunia yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini

Laporan yang dibuat Ali dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Komentar kedua terlapor dinilai Ali, mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ucap Ali.

Baca Juga: Resep Wedang Ronde yang Mudah juga Enak, Bikin Kenyang dan Hangatkan Badan

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Razman menyebutkan, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," Ucap Razman.

Lebih lanjut Razman menjelaskan, bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

"Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," Tambah Razman

Selain dari pada itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler