Beberapa ulama berpendapat bahwa berkumur dengan air yang disengaja ditelan bisa membatalkan puasa karena dianggap sebagai pengganti minum.
Namun, pendapat ini adalah minoritas dan mayoritas ulama sepakat bahwa berkumur dengan air biasa tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berkumur dengan air biasa tanpa tambahan zat-zat tertentu tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.
Namun, perlu diingat untuk berhati-hati agar tidak sengaja menelan air saat berkumur.
Jika seseorang sengaja menelan air saat berkumur, maka puasanya dapat batal sesuai dengan pendapat sebagian ulama.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami aturan-aturan puasa dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah kita.
Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah serta keberkahan di bulan suci Ramadhan 2024.***