Menjelang Idul Adha 2022: Ketahui Hukum Kurban Jika Belum Akikah, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Juli 2022, 17:20 WIB
Menjelang Idul Adha 2022: Ketahui Hukum Kurban Jika Belum Akikah, Begini Penjelasan Buya Yahya.
Menjelang Idul Adha 2022: Ketahui Hukum Kurban Jika Belum Akikah, Begini Penjelasan Buya Yahya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

POTENSI BISNIS – Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim yang telah mempersiapkan diri untuk menyambutnya, terutama bagi yang ingin berkurban.

Ibadah kurban menjadi sebuah sunnah yang banyak dilaksanakan bagi umat muslim yang memiliki finansial yang mencukupi.

Tak jarang juga umat muslim yang memiliki tekad kuat ingin berkurban, berusaha untuk menabung demi dapat melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ada Berapa Wajah Pada Gambar Ini? Uji Keterampilan dan Pengamatan Anda

Namun beberapa hal juga masih banyak dipertanyakan, termasuk seseorang yang akan berkurban tapi pada dasarnya dirinya belum berakikah.

Sebelumnya, hukum akikah mesti diketahui agar tidak salah dalam menafsirkan sebuah ibadah yang akan dilaksanakan.

Baik kurban maupun akikah pada dasarnya memiliki hukum yang sunnah, bila dikerjakan mendapatkan pahala sunnah, jika tidak dilakukan maka tidak akan berdosa.

Permasalahan tersebut dijelaskan oleh Buya Yahya menurut syariat Islam.

“Permasalahannya karena kesalahpahaman fikih,” ujar Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari akun YouTube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Gawat! Sal Ternyata Teman Baik Ricky, Ammar dan Andin dalam Bahaya Besar, Prediksi Ikatan Cinta

Buya Yahya juga mengatakan jika berkurban itu sunnah setiap kali memasuki hari raya Idul Adha.

Sedangkan akikah merupakan sebuah sunnah yang dilakukan sekali seumur hidup.

“Adapun akikah disunahkan atas orangtua, jadi orangtua yang punya anak disunahkan untuk mengakikahi anaknya,” ujarnya.

Buya Yahya juga mengatakan jika sunnah akikah dilaksanakan ketika anak tersebut berusia tujuh hari.

Sedangkan jika masih belum mempunyai uang untuk mengakikahi anak, maka dapat dilakukan sebelum anak tersebut baliq.

Seandainya sampai usia anak baligh, orangtuanya masih belum mengakikahi anaknya maka gugur sunnah akikah tersebut.

Baca Juga: Apa Hukumnya Berkurban dengan Hewan yang Berpenyakit? Begini Penjelasan Buya Yahya

Namun, jika ketika anak tersebut baligh dan ingin mengakikahi dirinya sendiri maka dapat dilakukan, maka mendapatkan pahala sedekah.

“Apabila anak kita sudah terlanjur baligh, tapi belum diakikahi oleh orangtuanya, apakah boleh dia mengakikahi diri sendiri? Ya boleh, paling tidak itu jatuh sedekah.

Buya Yahya juga menjelaskan seandainya orangtua dihadapkan pada pilihan antara berakikah atau berkurban maka pilihan utamanya yaitu dengan melihat kondisi keuangan yang ada.

Seandainya orangtua tersebut masih memiliki uang setelah berkurban, maka lebih baik berkurban terlebih dahulu.

Namun, hanya ada uang untuk membeli satu kambing saja, maka dapat diutamakan berakikah terlebih dahulu.

“Tujuan utama akikah memberitahu orang-orang dan sedekah supaya anaknya dijaga oleh Allah,” kata Buya Yahya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah