POTENSI BISNIS – Memasuki bulan Syaban 1443 H, tentunya banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Banyak yang berpendapat jika berpuasa setelah malam Nisfu Syaban itu tidak diperbolehkan.
Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad yang mengatakan memang ada hadist yang menyebut jika setelah Nisfu Syaban jangan melakukan puasa lagi.
Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Syaban bagi Wanita yang Sedang Haid, Begini Kata Buya Yahya
Dikutip PotensiBisnis.com dari akun YouTube FANS USTADZ tentang hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Namun, Ustadz Abdul Somad juga menyampaikan jika hadist tersebut memiliki berbagai penjelasan yang mesti dipahami juga.
Apalagi tentang mengatur umat muslim yang tetap ingin melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban.
Menurut Ustadz Abdul Somad, seseorang yang tidak boleh melakukan puasa itu orang yang tidak biasa melakukan puasa sunnah.